KARTU KELUARGA (KK) DAN PERSYARATANYA
15 Januari 2020 16:24 WIB
Dibaca 600 kali
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data
nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib
melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil
melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat.Pelaporan tersebut sebagai dasar
penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1.KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan
membentuk satu kesatuan keluarga
2.Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun
Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada
prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
3.Yang dimaksud Kepala Keluarga :a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain,
baik mempunyaihubungan darah atautidak yang bertanggung jawab terhadap kelurga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri c. Kepala kesatrian, kepala
asrama, kepala yatim piatu, dll
4.Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a.Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau
memisahkan diri dari keluarga
b.Bagi sekolompok orang karena hubungan darah
atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c.Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala
keluarga
d.KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk
WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu
dasar penerbitan :
- KTP
-Akta kelahiran dan -Pelayanan masyarakat lainnya.
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen
yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga
dalam KK, wajib melaorkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling
lambat 30(tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK
:
1.KK Baru Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan menunjukan
aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk
yang pindah dalam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d.Surat
keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2.
Perubahan KK Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16 a. perubahan KK
karena penambahan anggota kelurga
>> Karena kelahiran,syaratnya -KK Asli
lama -Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir di tempat domisili
ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :
-KK Asli lama -KK yang
akan ditumpangi -Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI
-Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang
dari luar negeri karena pindah
b. perubahan KK karena pengurangan anggota
keluarga
>> karena kematian, syaratnya :
-KK asli lama -Surat keterangan
kematian (F-2.29)
>> karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
-KK asli
lama
-Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
3
Penerbitan KK karena hilang atau rusak Penduduk mendaftar dan mengisi blangko
F-1. 16, dengan dilampiri :
-Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
-KK yang rusak (apabila rusak)
-Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan
dari salah satu anggota keluarga atau -Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4
Perubahan biodata
-KK asli lama
-Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan
perubahan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung atas
perubahan data.
Kartu
Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data
nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang
tinggal bersama
dan membentuk satu kesatuan keluarga
2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut
masih menumpang di
rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah
boleh terdapat lebih
dari satu KK
3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik
mempunyaihubungan darah atautidak
yang bertanggung jawab terhadap kelurga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga
sendiri atau
memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan
kekerabatan atau
kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi
perubahan kepala keluarga
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk
WNI dan orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
- KTP
-Akta kelahiran dan
-Pelayanan masyarakat lainnya.
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada
KK maka dokumen yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK,
wajib melaorkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat
30(tiga puluh) hari sejak terjadi
perubahan
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :
1. KK Baru
Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan
menunjukan aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah
2. Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16
a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga
>> Karena kelahiran,syaratnya
-KK Asli lama
-Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir di
tempat domisili ibunya atau kutipan akta
kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :
-KK Asli lama
-KK yang akan ditumpangi
-Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI
-Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang
datang dari luar negeri
karena pindah
b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
>> karena kematian, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan kematian (F-2.29)
>> karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :
-Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
-KK yang rusak (apabila rusak)
-Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu
anggota keluarga atau
-Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Perubahan biodata
-KK asli lama
-Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan
bagi WNI ) dengan
dilampiri data dukung atas perubahan data.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/kartu-keluarga
Kartu
Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data
nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang
tinggal bersama
dan membentuk satu kesatuan keluarga
2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut
masih menumpang di
rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah
boleh terdapat lebih
dari satu KK
3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik
mempunyaihubungan darah atautidak
yang bertanggung jawab terhadap kelurga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga
sendiri atau
memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan
kekerabatan atau
kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi
perubahan kepala keluarga
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk
WNI dan orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
- KTP
-Akta kelahiran dan
-Pelayanan masyarakat lainnya.
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada
KK maka dokumen yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK,
wajib melaorkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat
30(tiga puluh) hari sejak terjadi
perubahan
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :
1. KK Baru
Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan
menunjukan aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah
2. Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16
a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga
>> Karena kelahiran,syaratnya
-KK Asli lama
-Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir di
tempat domisili ibunya atau kutipan akta
kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :
-KK Asli lama
-KK yang akan ditumpangi
-Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI
-Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang
datang dari luar negeri
karena pindah
b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
>> karena kematian, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan kematian (F-2.29)
>> karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :
-Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
-KK yang rusak (apabila rusak)
-Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu
anggota keluarga atau
-Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Perubahan biodata
-KK asli lama
-Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan
bagi WNI ) dengan
dilampiri data dukung atas perubahan data.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/kartu-keluarga
Kartu
Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data
nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang
tinggal bersama
dan membentuk satu kesatuan keluarga
2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut
masih menumpang di
rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah
boleh terdapat lebih
dari satu KK
3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik
mempunyaihubungan darah atautidak
yang bertanggung jawab terhadap kelurga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga
sendiri atau
memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan
kekerabatan atau
kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi
perubahan kepala keluarga
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk
WNI dan orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
- KTP
-Akta kelahiran dan
-Pelayanan masyarakat lainnya.
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada
KK maka dokumen yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK,
wajib melaorkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat
30(tiga puluh) hari sejak terjadi
perubahan
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :
1. KK Baru
Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan
menunjukan aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah
2. Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16
a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga
>> Karena kelahiran,syaratnya
-KK Asli lama
-Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir di
tempat domisili ibunya atau kutipan akta
kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :
-KK Asli lama
-KK yang akan ditumpangi
-Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI
-Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang
datang dari luar negeri
karena pindah
b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
>> karena kematian, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan kematian (F-2.29)
>> karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :
-Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
-KK yang rusak (apabila rusak)
-Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu
anggota keluarga atau
-Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Perubahan biodata
-KK asli lama
-Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan
bagi WNI ) dengan
dilampiri data dukung atas perubahan data.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/kartu-keluargaKartu
Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data
nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang
tinggal bersama
dan membentuk satu kesatuan keluarga
2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut
masih menumpang di
rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah
boleh terdapat lebih
dari satu KK
3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik
mempunyaihubungan darah atautidak
yang bertanggung jawab terhadap kelurga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga
sendiri atau
memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan
kekerabatan atau
kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi
perubahan kepala keluarga
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk
WNI dan orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
- KTP
-Akta kelahiran dan
-Pelayanan masyarakat lainnya.
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada
KK maka dokumen yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK,
wajib melaorkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat
30(tiga puluh) hari sejak terjadi
perubahan
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :
1. KK Baru
Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan
menunjukan aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah
2. Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16
a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga
>> Karena kelahiran,syaratnya
-KK Asli lama
-Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir di
tempat domisili ibunya atau kutipan akta
kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :
-KK Asli lama
-KK yang akan ditumpangi
-Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI
-Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang
datang dari luar negeri
karena pindah
b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
>> karena kematian, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan kematian (F-2.29)
>> karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
-KK asli lama
-Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :
-Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
-KK yang rusak (apabila rusak)
-Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu
anggota keluarga atau
-Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Perubahan biodata
-KK asli lama
-Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan
bagi WNI ) dengan
dilampiri data dukung atas perubahan data.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/kartu-kelua