IJIN USAHA NIB DAN IUMK melalui Online Single Submission (OSS)
IJIN USAHA NIB DAN IUMK melalui Online Single Submission (OSS)
Apa itu NIB dan IUMK?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha. Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Adanya NIB ini
tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha.
Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha,
seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya
yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin
terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para
pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya
menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB
ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan
akses kepabeanan.
Sedangkan Izin usaha mikro
kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pada pembuatan NIB
akan secara otomatis mendapatkan IUMK maka satu proses melaluai OSS
menghasilkan 2 ijin usaha yaitu NIB dan IUMK. Banyaknya IUMK ini terdiri dari
naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu, IUMK juga menjadi
sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan
usahanya ke depan nanti.
Syarat Pembuatan NIB dan
IUMK hanya NIK dari Pelaku Usaha.
Berikut cara membuat NIB dan IUMK melalui OSS :
1. Masuk Laman
OSS yaitu oss.go.id
2. Pilih
informasi lalu pilih mikro kecil dan perorangan
3. Klik
daftar
4. Isi semua
kolom yang ada , alamat email dan no hp harus aktif untuk proses verifikasi
5. Ceklis pada
kiri bawah dan klik submit
6. Aktifasi
ke email lalu klik verifikasi dan masukan username/email
7. Untuk NIB
perseorangan untuk usaha individu
Atau non
perseorangan badan HUkum : PT, Yayasan Koprasi
Badan
Usaha : CV
8. Jika
badan usaha/badan hukum klik ambil data yang sudah terhubung dengan kemenkuham.
9. Jika
perseorangan pilih IUMK pada Permohonan
10. Jika akan
melakukan kegiatan ekspor wajib mengisi NPWP jika tida NPWP dapat dikosongkan
11. Kekayaan
bersih sesuai typology sesuai ijin yang disediakan antara mikro atau kecil.
Kekayaan
bersih diluar tanah dan bangunan
Walaupun
masyarakat dapat membuat sendiri NIB dan IUMK sah dan legal bisa diprint
langsung oleh masyarakat, tetapi tetap
ada pengawasan dari DPMPTSM melalui Post audit ( isi data sendiri, jika
melakukan penipuan akan dikenakan pasal ITE)
Jika ada kesulitan dalam membuat ijin usaha (NIB dan IUMK) masyarakat dapat ke Kantor Kecamatan dan akan dibantu operator pelayanan perijinan.
petunuk teknis terlampir.