Busana Adat Kebumen setiap Tanggal 21 Setiap Bulan
Busana Adat Kebumen setiap Tanggal 21 Setiap Bulan
SADANG- Pemkab Kebumen mewajibkan seluruh ASN untuk memakai pakaian adat khas Kebumen. Kebijakan ini akan rutin dilakukan tiap tanggal 21 setiap bulannya.
Hari ini Selasa 21 Januari 2020. Kantor Kecamatan Sadang melakukan Apel Busana adat Kebumen dipimpin langsung oleh Camat Sadang bapak "Tjahjo Sambodo NW" belau menegaskan setiap tanggal 21 seluruh karyawan karyawati UPT/OPD Lingkungan Kecamatan Sadang dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Se-Kecamatan Sadang wajib memakai pakaian adat lengkap.
Pakaian adat Khas Kebumen dilaunching oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz,
pada rangkaian upacara Pengetan Ambal Warsa Kaping 390 Kabupaten
Kebumen yang digelar di Alun-alun Kebumen, 21 Agustus 2019 lalu.
Pakaian
adat tersebut dilaunching setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen. Sesuai
dengan Perbup itu, pakaian adat untuk laki-laki terdari dari surjan
lengan panjang dengan kerah berdiri, bahan baju lurik motif kecil warna
coklat tanah kehijauan. Kemudian, berkancing bungkus sesuai warna busana
tiga kancing kait dikrah, dua buah di dada kanan kiri.
Kemudian,
celana panjang komprang warna hitam, lancingan bebed panjen kain Batik
Kebumen motif jagatan latar putih bahan katun. Ikat Pinggang berupa
sabuk kopel, penutup kepala meretan berbentuk segitiga
Motif
meretan warna dasar merah kecoklatan dibingkai batik motif modang,
gambar lawet berwarna hitam disetiap ujungnya, gambar lawet pada ujung
segitiga lebih besar, cucuk lawet menghadap ke depan dengan bahan katun.
Alas kaki sepatu pantofel hitam, kaos kaki hitam atau sandal bandolan
Sementara,
pakaian adat perempuan terdiri dari kebaya kartini lengan panjang warna
coklat kehijauan, stagen warna hitam, kain batik Kebumen motif jagatan
latar putih dengan wiron mataraman dengan bahan katun. Alas kaki sepatu
pantofel hitam atau sandal selop terbuka, rambut sanggul jogja, bagi
yang berjilbab warna kerudung krem.
Sesuai Surat Edaran Bupati
Kebumen Nomor 060/302 tanggal 19 September 2019, tentang Penggunaan
Pakaian Dinas di lingkungan Pemkab Kebumen. Surat Edaran ini merupakan
tindak lanjut dari diterapkannya Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen