Geopark Go Internasional: PENGAMBILAN SECARA LIAR BATUAN ALAM DI WILAYAH GEOPARK SADANG BERHASIL DIGAGALKAN OLEH PIHAK BERWENANG
Geopark Go Internasional: PENGAMBILAN SECARA LIAR BATUAN ALAM DI WILAYAH GEOPARK SADANG BERHASIL DIGAGALKAN OLEH PIHAK BERWENANG
KEBUMEN – TSN (Trasono) (58) warga Karangsambung, diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Sadang karena mengambil secara liar batuan bersejarah terbentuknya Pulau Jawa atau Geosite langka dasar samudra di Sungai Luk Ulo Desa Wonosari, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Kamis (23/05/2019).
TSN dipergoki oleh Sekcam Sadang (Bp. Agus Budiyanto, S.Sos.MSi) (55) yang juga merupakan Ketua Kelompok Peduli Sungai Putra Dasar Samudra dan rekannya yang sedang kerja bakti memotong rumput di sepanjang jalan, kemudian melihat orang di sungai sedang mengangkut batu besar menggunakan katrol, segera beliau melaporkan ke atasannya yaitu Camat Sadang (Bp. Wawan Sujaka, S.STP) (41) dan sesaat kemudian ditindaklanjuti dengan pengechekan di lapangan dan selanjutnya diklarifikasi dan dikoordinasikan ke Kapolsek Sadang untuk diambil tindakan. Dalam waktu yang cepat dengan sigap Petugas Kepolisian Polsek Sadang datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diintrogasi di Mapolsek Sadang.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis pagi hari dengan modus diperintah dari pihak LIPI Karangsambung (Badan Penelitian Geosite Nasional) untuk keperluan penelitian. Tetapi setelah diintrogasi oleh pihak Kepolisian akhirnya tersangka mengaku mengmbil batu untuk kepentingan pribadi menggunakan angkutan truk di bantu oleh supir bernama FH (Fajar Heriyono) (43) dan sampai berita ini ditulis masih diamankan di Mapolsek Sadang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Warisan Alam di wilayah Geopark harus dilestarikan dan dijaga kelestariannya. Batuan alam yang diambil harus dikembalikan ketempat semula dan pelaku diproses secara hukum” ujar Camat Sadang Wawan Sujaka, S.STP (Kamis).
Jurnalis: ARD