AKTA KELAHIRAN DAN PERSYARATANYA
AKTA KELAHIRAN DAN PERSYARATANYA
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias Gratis.
PERSYARATAN :
- Surat pengantar pembuatan akta dari Desa
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Bidan/Puskesmas/Rumas Sakit
- Mengisi Formulir F1.02 dan F2.01 ( ttd Kepala Desa & cap stempel )
- KK asli
- Fotocopy Akte Nikah Orang Tua
- Fotocopy KTP Orang Tua dan Pelapor
- Fotocopy saksi 1 & saksi 2
File Terkait:
-- Formulir F1-02-- Formulir F2-01
---- Berita Terkait ----