KARTU KELUARGA ( KK ) DAN PERSYARATANYA
KARTU KELUARGA ( KK ) DAN PERSYARATANYA
Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa / Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK. Hal- hal yang perlu diperhatikan tentang KK :
1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyaihubungan darah atautidak yang bertanggung jawab terhadap kelurga
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
4.Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan :
- KTP
- Akta kelahiran dan pelayanan masyarakat lainnya. Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK, wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias Gratis.
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :
1. KK Baru
Penduduk mendaftar dan mengisi Formulir F1.01 dengan dilampiri :
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan dengan menunjukan aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2. Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi Formulir F1.06
a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga
>> Karena kelahiran, syaratnya :
- KK Asli lama
- Surat Keterangan kelahiran F2.01 untuk bayi lahir di tempat domisili ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK ( pindah datang ), syaratnya :
- KK Asli lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
>> Karena kematian, syaratnya :
- KK asli lama
- Surat keterangan kematian (F2-01)
>> Karena kepindahan anggota KK, syaratnya :
- KK asli lama
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi Formulir F1-02, dengan dilampiri :
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- KK yang rusak (apabila rusak)
- Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Perubahan Biodata
- KK asli lama
- Mengisi Formulir F-1.06 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung atas perubahan data.
File Terkait:
-- FORMULIR F1-01-- FORMULIR F1-02
-- FORMULIR F1-06
-- FORMULIR F2-01 KELAHIRAN
-- FORMULIR F2-01 KEMATIAN