AKTA KEMATIAN DAN PERSYARATANYA
AKTA KEMATIAN DAN PERSYARATANYA
Akta Kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias Gratis.
PERSYARATAN :
- Surat pengantar pembuatan akta kematian dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Puskesmas/Rumas Sakit
- Mengisi Formulir F1.02 dan F2.01 ( ttd Kepala Desa & cap stempel )
- KK asli
- Fotocopy KTP Pelapor
- Fotocopy saksi 1 & saksi 2
File Terkait:
-- Formulir F1-02-- Formulir F2-01
---- Berita Terkait ----