KTP - ELEKTRONIK DAN PERSYARATANYA
KTP - ELEKTRONIK DAN PERSYARATANYA
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias Gratis.
JENIS PEMBUATAN KTP :
1. KTP BARU
2. KTP PERUBAHAN
3. KTP HILANG
4. KTP RUSAK
5. KTP PINDAH DATANG
KETERANGAN
1. KTP BARU
PERSYARATAN :
· Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
· Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.02 ) (Bukti Telah Melakukan Perekaman Sebelumnya)
· Fotocopy KK
· Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
2. KTP PERUBAHAN BIODATA
PERSYARATAN :
· Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.02 )
· Menyerahkan KTP-EL Sebelumnya
· Fotocopy pendukung perubahan biodata
· Fotocopy KK
3. KTP HLANG
PERSYARATAN :
· Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.02 )
· Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
· Fotocopy KK
4. KTP RUSAK
PERSYARATAN :
· Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.02 )
· Menyerahkan KTP-EL sebelumnya yang rusak
· Fotocopy KK
5. KTP PINDAH DATANG
PERSYARATAN :
· Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.02 )
· Surat Keterangan pindah datang
· Surat Keterangan pindah datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
· Menyerahkan KTP-EL Sebelumnya
· Fotocopy KK