Operasi Yustisi PPKM di Pasar Desa Sadangkulon
Operasi Yustisi PPKM di Pasar Desa Sadangkulon
SADANG-Jumat Tanggal 22 Januari 2021 telah dikalsanakan
Operasi Yustisi dengan dasar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 443/016
muali tanggal 11 Januari 2021 s/d 25 Januari 2021.
Ditengah ramainya aktivitas Jual beli di Pasar Desa
Sadangkulon mengharusnkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan minimal 3M
(mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak). Ironisnya Masyarakat
Kecamatan Sadang masih menganggap Protokol Kesehatan sebagai hal baru yang kurang
dipentingkan dan susah menjadi kebiasaan baru atau budaya baru.
Dalam operasi ini masih banyak dijumpai Pedagang dan pembeli dan pengguna jalan tidak memakai MASKER. Sangat disayangkan hal ini dapat mempercepat penyebaran Covid 19 di Kecamatan Sadang. Maka Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan Sadang melakukan Operasi Yustisi dan Pemberian Sanksi Sosial kepada pelanggar seperti : Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Menghafalkan Pancasila dan Push up.
Dalam Kegiatan ini kami berharap Masyarakat akan jera dan mematuhi 3M untuk kesehatan bersama. Serta kami berterimakasih bagi masyarakat yang sudah memakai masker setiap keluar rumah.