Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik
Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik
Han-Hak untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran kolektif dan global mengenai hak setiap Individu dalam mengakses informasi pemerintahan.
Memperoleh Informasi dijamin olah Konstitusi, sesuai dengan Pasal 28 F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan nfoamasi. Karena tu, Hak atas infomasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidian, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
#keterbukaaninformasipublik
#kebumenberdaya
#kecamatansadang
