Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Sadangwetan sebagai Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Sadangwetan sebagai Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19
PPKM Mikro di Seluruh Desa Se-Kabupaten Kebumen telah dibentuk. Desa Sadangwetan Kecamatan Sadang selalu siap siaga melaksanakan operasi PPKM di Wilayahnya. pada hari ini kamis (25/03) bersama Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Sadang mendatangi kediaman Bapak Karimin yang melakukan Kegiatan Resepsi Pernikahan.
DASAR :
1. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor :
443.5/0001159 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah;
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor :
443.5/0001933 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan
Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa
Tengah;
3. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 4403.5/272 tanggal 09 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19;
4. Surat Desa Sadangwetan Nomor : 443.1/03/III/2021 Tanggal 16 Maret 2021 Tentang Himbauan PPKM.
Bersama ini kami laporkan Pemantauan
Kegiatan Masyarakat “Resepsi Pernikahan" sebagai berikut :
a. Lokasi Dusun Legok Rt.002/Rw.002 Desa Sadangwetan.
b. Personil terdiri dari Forkompimcam dan anggota serta
Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan.
c. Pemerintah Desa Sadangwetan, Tim Gugus Tugas PPKM
Mikro Pengendalian Covid-19 Desa Sadangwetan serta Tim Gugus Tugas Jogo Tonggo
RW02 Desa Sadangwetan.
d. Hasil Kegiatan :
· Diawali dengan App di Kantor Kecamatan Sadang, Giat
pukul 10.00 WIB.
· Pemantauan Kegiatan Resepsi Pernikahan berlokasi di Rumah
Bapak Karimin Rt.002/Rw.002 Dusun Legok Desa Sadangwetan.
· Kegiatan Resepsi sudah mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, memakai masker baik dari penyelenggara resepsi maupun tamu undangan, suhu badan < 37,50C, menyediakan handsanitizer dan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.