Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Mulai hari, Senin (3/1) Pemkab Kebumen memberlakukan aturan penggunaan seragam baru. Pemberlakukan aturan baru tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen no 102 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen no 43 tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sesuai dengan jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 102 Tahun 2021 tentang jadwal Penggunaan Pakaian Dinas, pada hari Senin dan Selasa PNS di lingkungan Pemkab Kebumen mengunakan Pakaian Dinas Harian Khaki (PDH).
Sedangkan pada Hari Rabu mengenakan PDH Kemeja Putih, celana/ rok hitam dan hari Kamis menggunakan batik lokal Kebumen. Sedangkan pada hari Jumat mengenakan seragam olahraga dan baju koko untuk PNS laki-laki dan kebaya untuk PNS wanita.Baju koko dan kebaya dipakai setelah berolahraga jumat pagi. Sedangkan Hari sabtu mengenakan PDH Batik.
Aturan baru tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab kebumen.Sementara untuk PPPK diatur tersendiri dalam Perbup Nomor 102 Tahun 2021 ini. Untuk selanjutnya isi aturan pakaian dinas terlampir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono, S.H mengatakan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022. Kepada para camat diminta untuk menyampaikan ketentuan pakaian dinas tersebut kepada para pemerintah desa di wilayah masing-masing. -L