Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
SADANG - Pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Desa Pucangan dan Desa Seboro, Rabu, 13 April 2022 jam 08.30 s.d 10.30 WIB .Jenis pelayanan vaksin yang diberikan pada vaksin kali ini terdiri dari :
- Covovax Dosis 1 dan 2 untuk Masyarakat umum usia minimal 18 tahun
- Vaksin Pzifer dosis 1 dan 2 untuk remaja usia 12 s.d 17 tahun
- Pifer dosis 3 untuk Ibu hamil dan masyarakat umum usia minimal 18 tahun
Vaksinasi dilakukan bertempat di Desa Pucangan rumah Ibu Sarliyah Dusun Dukuh lor dan di Desa Seboro tepatnya di Rumah Bidan Suryandari. Gerai vaksin ini dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Sadang bekerjasama dengan forkompincam Sadang dan Kader Desa masing-masing. Hadir dalam kegiatan vaksinasi Sekretaris Camat Sadang, Kasi Ketentraman dan Ketertiban, dan Kasi Tata Pemerintah untuk memantau berjalannya kegiatan vaksin.
Kepala UPTD Puskesmas Sadang menyampaikan bahwa Vaksinansi tidak membatalkan puasa, sesuai Fatwa MUI No. 13/2021. Kegiatan Gerai Vaksinasi Covid-19 berjalan dengan lancar dengan antusiasme warga, serta mematuhi protokol kesehatan.