Menjelang Akhir Tahun Pemerintah Kecamatan Sadang Melaksanakan Agenda Percepatan Musdes APBDes
Menjelang Akhir Tahun Pemerintah Kecamatan Sadang Melaksanakan Agenda Percepatan Musdes APBDes
Menjelang akhir tahun kecamatan sadang mempunyai prioritas melaksanakan musyawarah desa penetapan APBDes di 7 (tujuh) desa, dengan jadwal Selasa (27/12) di Desa Seboro dan Sadangwetan, Rabu (28/12) di Desa Wonosari, Kedunggong, dan Pucangan, Kamis (29/12) di Desa Sadangkulon dan Cangkring.
Camat Sadang Dra. Hj. Farita Listiyati,M.Si, pejabat struktural dan staf secara bergantian membagi tugas untuk menghadiri musdes APBDes tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Tahun Anggaran 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Perbekel dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.