Sosialisasi Program Samsat Malam UPPD & Sosialisasi Program BPJS Kesehatan, Dalam Acara Pertemuan Bakohumas Yang Ke II
Sosialisasi Program Samsat Malam UPPD & Sosialisasi Program BPJS Kesehatan, Dalam Acara Pertemuan Bakohumas Yang Ke II
KEBUMEN - Kegiatan pertemuan Bakohumas yang ke-II diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kebumen kali ini membahas tentang Sosialisasi Pelayanan Samsat Malam UPPD Kebumen dan Sosialisasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) BPJS Kesehatan Kebumen, acara berlangsung pada hari Kamis ( 16/05/2024 ) bertempat di Lt.2 Momong Resto Kebumen.
Pertemuan kali ini dihadiri oleh seluruh anggota Bakohumas OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Kebumen. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Efit Septiyani, S.Sos) yang memberikan sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo untuk membuka acara pada pertemuan bakohumas yang ke-II.
Pada sesi pertama diisi tentang Sosialisasi Samsat Malam, yang disampaikan langsung oleh Bapak Irawan, S.IP., M.M selaku Kepala Seksi PKB UPPD Kebumen. Dalam pembahasannya ada beberapa jenis pajak yang dikelola oleh UPPD Kabupaten Kebumen diantaranya :
1. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )
2. Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor ( BBNKB )
3. Pajak Air Permukaan ( PAP )
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB )
5. Pajak Rokok
Ada beberapa titik layanan Samsat UPPD Kebumen selain di Samsat Induk diantaranya :
1. Samsat Gerai Gombong
2. Samsat MPP ( Mall Pelayanan Publik )
3. Samsat Paten Ayah
4. Samsat Keliling
5. Samsat Desa
6. Samsat CFD
7. Samsat Sabtu Sonten
8. Samsat Siaga
Sebagai informasi bagi masyarakat kebumen yang akan mengurus pajak, Samsat UPPD Kebumen juga bekerjasama dengan 54 BUMDes dan 20 BPR. Selain itu, Samsat Induk yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar Nomor 54, Panjer, Kebumen juga membuka pelayanan Samsat Malam pada hari Senin - Sabtu pada pukul 18.30 WIB - 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kesibukan pada pagi dan siang hari, sehingga pada malam hari nya bisa mengurus pajak di Samsat Induk UPPD Kebumen. Selain itu dijelaskan pula Solusi dan Cara mudah bayar pajak kendaraan tahunan bisa dibayarkan melalui aplikasi NewSakpole dan Signal. Diakhir sesi pertama ditutup dengan sesi tanya jawab.
Selanjutnya acara kedua di isi tentang Sosialisasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi), yang disampaikan langsung oleh Bapak Muhammad Ikhsan Rashid S.H., S.T selaku Staf Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Kebumen. Dalam pembahasannya dijelaskan tentang Program PESIAR merupakan suatu kegiatan sosial marketing terencana dalam rangka penjaringan peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN.
Adapun tujuan dari Program PESIAR adalah untuk memetakan masyarakat Desa yang belum terlindungi JKN, menyisir masyarakat rentan (masyarakat miskin, korban PHK, masyarakat stunting, ibu hamil) dll yang belum masuk dalam kepesertaan JKN, menyisir masyarakat pekerja sektor formal yang belum didaftarkan pemberi kerja ke Program JKN, melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat desa terkait kepesertaan JKN serta memastikan masyarakat desa non JKN menjadi peserta JKN agar tercipta desa UHC - Desa Sehat Sejahtera. Selain itu, manfaat Program Pesiar bagi Desa/Kab/Kota adalah Pencapaian target SDGs, dan terciptanya desa sehat sejahtera.
Selanjutnya dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan dan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN.
Untuk memberikan kemudahan akses informasi, warga juga bisa menghubungi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Dijelaskan pula mengenai kebijakan pendaftaran Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Pasal 16 :
1. Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan Wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
2. Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementrian/Lembaga terkait.
Terkait Iuran Bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Peserta yang mendaftar dan membayar Iuran bayi baru lahir paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Selain itu dijelaskan pula solusi dan cara mudah bayar tunggakan Iuran JKN-KIS dengan memanfaatkan Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang bisa diakses melalui Aplikasi Mobile-JKN. Diakhir sesi kedua ditutup juga dengan sesi tanya jawab.
Acara berjalan dengan lancar dan tertib. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak yang positif dan informasi tersebut dapat sampai kepada masyarakat luas pada umumnya.