SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
KEBUMEN - Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2024 diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, acara berlangsung pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Hotel Mexolie Kebumen. Acara ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Bapak Mukhsinul Mubarok, S.Pd., M.Si, serta dihadiri peserta perwakilan dari Kecamatan dan Desa / Kelurahan se-Kabupaten Kebumen.
Ada tiga narasumber yang mengisi acara sosialisasi tersebut. Adapun yang menjadi narasumber pada sesi pertama adalah Bapak Bambang Wahyu Santoso, S.Sos., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Dalam penjelasannya Dasar Hukum menjadi patokan dalam pencatatan administrasi kependudukan seperti Perpres no 96 tahun 2018 memuat peraturan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk mulai dari Kartu Keluarga, KTP, KIA, Surat Keterangan Pindah.
Sesi yang kedua di isi oleh Ibu Grace Arisandy Dunggio, S.STP., MPA., Kepala Bidang Pencatatan Sipil, menyampaikan terkait dokumen Akte mulai dari Kelahiran sampai Kematian. Dalam penjelasannya persentase pencatatan akte kelahiran saat ini di Kabupaten Kebumen mencapai 53,32 % di seluruh usia, beda lagi dengan usia 0 - 18 tahun yang sudah mencapai 99 %.
Sesi yang ketiga di isi oleh Ibu Yatimah, S.E, Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data. Disampaikan bahwa tugas pada bidang tersebut adalah mengelola dan mengolah data kependudukan, seperti data kependudukan Kabupaten Kebumen semester 1 tahun 2024 berjumlah 1.441.425 jiwa. Data tersebut diperbarui setiap semester atau 6 bulan dan bisa diperoleh atau diakses melalui website https://kependudukan.kebumenkab.go.id/. Dijelaskan pula mengenai aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). IKD dipersiapkan menjadi Identitas Digital untuk Perorangan yang resmi, gratis dan universal dari Pemerintah Indonesia untuk warga negara dan penduduk Indonesia. Di dalam aplikasi IKD terdapat KTP dan KK dalam bentuk digital. Beberapa layanan yang sudah bisa diajukan melalui aplikasi IKD antara lain permohonan cetak kartu keluarga, cetak biodata WNI, surat keterangan pindah (individu), pisah/pecah KK (individu), perubahan golongan darah, kelahiran WNI, dan kematian. Kepemilikan IKD di Kabupaten Kebumen saat ini baru menyentuh 9 % atau 92,266 pengguna, dari keseluruhan wajib KTP. Target tersebut masih jauh dari realisasi nasional sebesar 30 %, makadari itu perlu sinergi dengan masyarakat agar bisa mengaktifkan aplikasi IKD secara menyeluruh. Aktivasi IKD dapat dilakukan dikantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, kantor Kecamatan, kantor Desa yang sudah terdaftar di Desa Kios Pelanduk dan dengan adanya inovasi terbaru, aktivasi IKD sudah bisa dilakukan secara online dengan menghubungi nomor layanan 085198614440, 085198614441.
Selain itu, disampaikan mengenai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Kebumen yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el di masing-masing kecamatan.