Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sadang
Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sadang
Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sadang Bapak Nasukan, S.Sos.
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanakan teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan, percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan, evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan, koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial;
- pelaksanakan teknis pelayanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
- koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, Keluarga Berencana, pembinaan kepemudaan olah raga dan kesehatan;
- koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan dan pengembangan kehidupan masyarakat di bidang sosial budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- penanganan bencana alam dan bencana sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan serta kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengantugas dan fungsinya.