PEMANTAUAN GERAKAN JATENG DIRUMAH SAJA KEC. SADANG
PEMANTAUAN GERAKAN JATENG DIRUMAH SAJA KEC. SADANG
DASAR :
1. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001159
Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19 di Jawa Tengah;
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001933 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah;
3. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 800/106 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan Pemantauan
Gerakan Jateng di Rumah Saja dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) di Kecamatan Sadang pada tanggal 07 Feb 2021, dengan hasil sebagai berikut :
a.
Lokasi Pasar Desa Sadangkulon dan Wisata Embung
Cangkring Desa Cangkring
b. Personil terdiri dari Forkompimcam dan anggota serta
Tim Pendisiplinana Penanganan Covid-19 Tk. Kecamatan.
c.
Hasil Kegiatan :
· Diawali dengan App di Kantor Kecamatan Sadang, Giat pukul
07.30 WIB di Pasar Desa Sadangkulon sepi, namun masih ada beberapa toko yang
buka tetapi di himbau agar mematuhi Protokol Kesehatan.
·
Tidak da penjual ataupun pembeli di dalam pasar (kosong).
· Arus lalu lintas di sekitar pasar kondusif sesuai protokol
kesehatan dan warga mematuhi peraturan yang ada serta tidak banyak warga yang
keluar rumah.
· Adapun yang melanggar aturan tidak memakai masker di
berikan sanksi sosial.
· Giat di lanjutkan ke Wisata Embung Cangkring Desa Cangkring dengan hasil Tempat Wisata di tutup sementara waktu dan tidak ada pengunjung yang datang.
· Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta mematuhi protocol kesehatan.